Meskipun memasuki tahun ajaran baru
2024-2025, aturan seragam sekolah di Palembang dan Sumatera Selatan tetap
mengikuti ketentuan yang ada tanpa memberatkan orang tua.
Hal ini diungkapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)
dan Dinas Pendidikan Kota Palembang.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Palembang, Lukmanul Hakim, S.H.,
menjelaskan bahwa aturan seragam nasional untuk jenjang SMP, seperti kemeja
putih dengan celana atau rok biru tua, tetap berlaku tanpa perubahan yang
signifikan.
“Ini sudah menjadi kebiasaan untuk seragam nasional di Palembang, dan tidak ada
perubahan yang substansial hingga saat ini,” ujarnya pada Senin, 15 April 2024.
Menurut Lukmanul, pakaian adat atau seragam khas sekolah dapat diterapkan
sesuai petunjuk dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun tidak
bersifat wajib. “Kami tidak ingin memberatkan orang tua. Hal ini bukan
kewajiban, terutama dalam hal pakaian adat dan seragam khas sekolah,” tegasnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan
Sumsel, Drs. Joko Edi Purwanto, M.Si., yang menekankan bahwa aturan seragam
SMA secara nasional tidak mengalami perubahan yang berarti.
“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait hal ini. Seragam SMA tetap
mengacu pada kemeja putih dengan celana atau rok abu-abu,” katanya.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek) menegaskan bahwa tidak ada rencana perubahan seragam
sekolah pasca perayaan Lebaran.
Hal ini disampaikan untuk merespons informasi viral tentang perubahan seragam
sekolah setelah Lebaran.
“Kami pastikan bahwa hal tersebut tidak benar. Tidak ada kebijakan perubahan
seragam sekolah setelah Lebaran, dan semua aturan masih mengacu pada
Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022,” demikian pernyataan resmi
Kemendikbudristek. Dengan demikian, siswa tidak perlu membeli seragam baru
untuk tahun 2024, karena aturan seragam sekolah tetap berlaku sesuai ketentuan
yang sudah ditetapkan sebelumnya. (andhiko tungga alam)