Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang
menegaskan seragam peserta didik di Palembang masih menggunakan baju
sekolah nasional seperti biasa dan tidak ada perubahan. Hal itu dilakukan karena
masih memikirkan orang tua siswa yang kurang mampu.
“Kita belum menerapkan dan mewajibkan siswa baik tingkat dasar ataupun
menengah untuk menggunakan pakaian adat saat sekolah, kita tegaskan di sini
pakaian sekolah masih seperti biasa pakaian nasional tidak ada perubahan,” kata
Kabid SMP Disdik Kota Palembang, Lukman Hakim dalam rilisnya.
Lukman mengungkapkan belum menerapkan aturan Mendikbud untuk gunakan
seragam sekolah dengan pakaian adat karena masih mempertimbangkan orang tua
peserta didik yang masih banyak kurang mampu untuk membeli pakaian adat baru
untuk sekolah.
Kita masih memikirkan orang tua peserta didik yang kurang mampu untuk
membeli pakaian adat sekolah jadi, untuk kota Palembang masih seperti biasa,”
ungkapnya.
Kata Lukman, dalam aturan No 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah
bahwa tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali
siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas
maupun saat penerimaan siswa baru.
“Berdasarkan aturan tersebut, pakaian seragam sekolah SD sampai SMA/
SMK/SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam
pramuka. Selain kedua seragam ini, sekolah dapat mengatur pakaian seragam
siswa khas sekolahnya,” jelasnya.
Sedangkan aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di
sekolah dapat diatur pemerintah daerah sesuai kewenangannya. Adapun
pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang
tua. “Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya,” katanya.
Lukman mengimbau orang tua untuk cermat dan memahami dalam membaca
berita yang beredar jangan hanya membaca judulnya.
“Banyak sudah orang tua yang bertanya-tanya tentang seragam sekolah, sekali lagi
kita terangkan Palembang masih seperti biasa tidak ada perubahan,” pungkasnya.
(andhiko tungga alam)